1. Menerima dengan ikhlas
kepemimpinan suami dan
qanaah kepadanya
“Kaum laki-laki itu adalah
pemimpin bagi kaum wanita,
oleh karena Allah telah
melebihkan sebagian mereka
atas sebagian yang lain, dan
karena mereka telah
menafkahkan sebagian dari
harta mereka. Sebab itu maka
wanita yang shalih ialah yang
taat kepada Allah lagi
memelihara diri ketika suaminya
tidak ada, oleh karena Allah
telah memelihara (mereka). (An-
Nisa: 34)
“…. Dan mereka (para
perempuan) mempunyai hak
yang seimbang dengan
kewajibannya menurut cara
yang patut. Tetapi para suami
mempunya kelebihan di atas
mereka. Allah Maha Perkasa,
Maha Bijaksana.” (Al-Baqarah:
228)
2. Keridhaan suami atas sikap
istri adalah pintu surga bagi
istri
“Apakah engkau sudah
bersuami?” Bibi Al-Hushain
menjawab: “Sudah.” “Bagaimana
(sikap) engkau terhadap
suamimu ?” tanya Rasulullah lagi.
Ia menjawab: “Aku tidak pernah
mengurangi haknya kecuali
dalam perkara yang aku tidak
mampu. ” Rasulullah bersabda:
“Lihatlah di mana keberadaanmu
dalam pergaulanmu dengan
suamimu, karena suamimu
adalah surga dan
nerakamu. ” (HR. Ahmad dan
selainnya)
“Jika wanita mengerjakan shalat
lima waktu, berpuasa di bulan
Ramadhan, memelihara
kemaluannya, dan mentaati
suaminya, maka dikatakan
kepadanya (pada hari Kiamat):
‘ Masuklah ke dalam Surga dari
pintu manapun yang kamu
suka ’”. (HR. Ahmad)
3. Mentaati suami, kecuali
dalam perkara maksiat
“Hanyalah ketaatan itu dalam
perkara yang ma’ruf.” (HR. Al-
Bukhari dan Muslim)
“Tidak ada ketaatan kepada
makhluk dalam bermaksiat
kepada Allah Subhanahu wa
Ta ’ala.” (HR. Ahmad)
“Dan para istri yang kalian
khawatirkan (kalian ketahui dan
yakini) nusyuznya maka
hendaklah kalian menasihati
mereka, meninggalkan mereka di
tempat tidur, dan memukul
mereka. Kemudian jika mereka
menaati kalian maka janganlah
kalian mencari-cari jalan untuk
menyusahkan mereka. ” (An-
Nisa`: 34)
“Rasulullah SAW pernah ditanya
tentang isteri yang baik. Beliau
menjawab: Apabila diperintah, ia
selalu taat, apabila dipandang
menyenangkan, dan ia selalu
menjaga diri dan harta suami
(manakala suaminya tidak ada)
” (HR. Nasa`i)
“Demi Dzat yang jiwaku berada
di tangan-Nya, tidaklah seorang
suami memanggil istrinya ke
tempat tidurnya lalu si istri
menolak ajakan suaminya
melainkan yang di langit
(penduduk langit) murka pada
istri tersebut sampai suaminya
ridha kepadanya. ” (HR. Muslim)
Tidaklah seorang mukmin
mengambil manfaat setelah
ketakwaan kepada Allah SWT
yang lebih baik daripada istri
shalihah: jika ia menyuruhnya, ia
mentaatinya; jika ia
memandangnya, ia
menyenangkan hatinya; jika ia
bersumpah kepadanya, ia
menunaikan sumpahnya; dan jia
ia sedang pergi darinya, ia
memelihara kesucian diri dan
menjaga harta suaminya.” (HR.
Ibnu Majah)
4. Membantu suami dalam
menegakkan agama dan
memelihara kehormatannya
“Harta yang utama adalah lisan
yang senantiasa berdzikir, hati
yang senantiasa bersyukur dan
istri beriman yang membantu
suami dalam menegakkan
bangunan imannya ”. (HR. Ibnu
Majah dan Tirmidzi)
“Wanita itu pemimpin di rumah
suaminya.” (HR. Bukhari,
Muslim, At-Tirmidzi)
“Sebaik-baiknya istri kalian ialah
yang penuh kasih dan taat
terhadap suaminya jika mereka
bertakwa kepada Allah. Dan
seburuk-buruk istri kalian ialah
yang bersolek dan banyak akal
(untuk memperdaya suaminya);
mereka adalah munafik, yang
tidak akan masuk Surga dari
mereka kecuali seperti gagak
yang kedua kaki dan paruhnya
berwarna merah. ” (HR. Abu
Nu’aim)
“Wanita manapun yang
menanggalkan pakaiannya di
selain rumahnya, maka Allah
merusak tabir-Nya
darinya. ” (HR. At-Tirmidzi)
5. Tidak keluar rumah kecuali
atas izin suami
“Dan hendaklah kamu tetap di
rumahmu dan janganlah kamu
berhias dan bertingkah laku
seperti orang-orang Jahiliyah
yang dahulu dan dirikanlah
salat, tunaikanlah zakat dan
taatilah Allah dan Rasul-Nya.
….” (Al-Ahzab: 33)
“…..janganlah ia keluar rumah
dalam keadaan suaminya tidak
ridha. ” (HR. Baihaqi dan Hakim)
“Jika istri salah seorang dari
kalian meminta izin untuk pergi
ke masjid, maka janganlah
menghalanginya. ” (HR. Bukhari,
Muslim, dan yang lainnya)
“Shalatnya seorang wanita di
rumahnya lebih utama dari
shalatnya di kamarnya,
shalatnya di bilik khususnya
lebih utama dari shalatnya di
rumahnya. ” (HR. Abu-Dawud)
6. Tidak berpuasa sunnah
kecuali atas izin suami
“Tidak halal bagi wanita
melaksanakan puasa, sedangkan
suaminya ada di rumah, kecuali
dengan seizinnya. ” (HR. Al-
Bukhari, dan Muslim)
7. Tidak menyakiti suami serta
tidak menuntut kepadanya
sesuatu yang tidak dibutuhkan
dan melebihi kesanggupannya
“Tidaklah seorang wanita
menyakiti hati suaminya di
dunia, melainkan istrinya yang
berasal dari kalangan bidadari
berkata: ‘Jangan sakiti dia,
semoga Allah membinasakanmu.
Ia hanyalah seorang yang lemah
yang nyaris meninggalkanmu
(untuk pergi) kepada kami ’
” (HR. At-Tirmidzi)
“Ridhalah dengan apa yang
Allah berikan kepadamu, niscaya
engkau menjadi manusia paling
kaya. ” (HR. Al-Bukhari)
“Allah tidak memandang
seorang wanita yang tidak
berterima kasih kepada
suaminya, padahal dia butuh
kepadanya. ” (HR. An-Nasai)
“Dan aku melihat neraka. Aku
belum pernah sama sekali
melihat pemandangan seperti
hari ini. Dan aku lihat ternyata
mayoritas penghuninya adalah
para wanita. ” Mereka bertanya,
“Kenapa para wanita menjadi
mayoritas penghuni neraka, ya
Rasulullah ?” Beliau menjawab,
“Disebabkan kekufuran mereka.”
Ada yang bertanya kepada
beliau: “Apakah para wanita itu
kufur kepada Allah?”
Beliau menjawab: “(Tidak,
melainkan) mereka kufur kepada
suami dan mengkufuri kebaikan
(suami). Seandainya engkau
berbuat baik kepada salah
seorang dari mereka pada suatu
masa, kemudian suatu saat ia
melihat darimu ada sesuatu
(yang tidak berkenan di hatinya)
niscaya ia akan berkata: ‘Aku
sama sekali belum pernah
melihat kebaikan darimu ’.” (HR.
Bukhari dan Muslim)
8. Tidak boleh mengizinkan
seseorang masuk ke rumah
suami kecuali dengan izin
suami
“Ketahuilah, kalian memiliki hak
terhadap istri-istri kalian dan
mereka pun memiliki hak
terhadap kalian. Hak kalian
terhadap mereka adalah mereka
tidak boleh membiarkan seorang
yang tidak kalian sukai untuk
menginjak permadani kalian dan
mereka tidak boleh mengizinkan
orang yang kalian benci untuk
memasuki rumah kalian.
Sedangkan hak mereka terhadap
kalian adalah kalian berbuat baik
terhadap mereka dalam hal
pakaian dan makanan
mereka. ” (HR. At-Tirmidzi dan
Ibn Majah)
9. Tidak boleh menginfaqkan
sebagian hartanya kecuali
atas izin suami
“Seorang istiri tidak boleh
menginfakkan sebagian harta
suami kecuali dengan
izinnya ” (HR. Abu Daud,
Tirmidzi, Ibnu Majah, Hasan)
TENTANG KAMI
- yudehand
- TANGERANG, BANTEN, Indonesia
- JASA CETAK CEPAT MURAH BERKUALITAS Kami SB FINISHING,bergerak di bidang jasa percetakan dan Kami siap melayani segala macam kebutuhan percetakan untuk keperluan promosi dan administrasi perkantoran serta bisnis anda. BROSUR - LEFLET - KATALOG - MAJALAH - BULETIN - KSLENDER - POSTER - KARTU NAMA - KARTU UNDANGAN - HANGTAG - COMPANY PROFILE - BANNER - PACKING - PAPER BAG - STIKER - SABLON - FAKTUR - NOTABON - INVOICE - SURAT JALAN - NOTA BUKTI TERIMA KIRIM BARANG - KOP SURAT - KAOS - SERAGAM - SOVENIR -DLL. Komitmen Kami : Pengiriman Barang Tepat Waktu Garansi Kualitas Percetakan Harga Kompetitif Grapich Desain Prepres Proses Proof Finishing Delivery SETTING - DESIGN - LAYOUT SOLUSI TEPAT UNTUK BISNIS ANDA LAYANAN ANTAR UNTUK JABOTABEK Kami siap datang ke tempat anda untuk jenput data dan antar hasil cetakan. For best price and Quality Hub. 0812 8060 3451 / 0895322124721 PIN BB D12N8007 Terima Kasih.
0 komentar:
Posting Komentar